Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa adalah 'pembantu' bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan 'pembantu' juga dilekatkan kepada Wakil Presiden dan menteri-menteri. Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa.
Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan rapat evaluasi secara berkala ke setiap provinsi guna menjaga kualitas dan eksistensi desa/kelurahan sadar hukum. Pada Rabu (13/12/2023), BPHN melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jambi. Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, acara ini
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN PERKOTAAN. Kehidupaan masyarakat desa berbeda dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat dalam berpikir dan bertindak, serta
Fungsi Desa. Sugianto dalam bukunya berjudul Urgensi dan Kemandirian Desa memaparkan fungsi sebuah desa, di antaranya meliputi: 1. Desa sebagai Hinterland. Salah satu fungsi desa, yaitu sebagai hinterland atau daerah dukung yang menghasilkan bahan makanan pokok seperti padi, jagung, hingga ketela.
Berikut ini ciri-ciri desa berdasarkan tingkat perkembangannya, yang terbagi menjadi tiga tipe, yakni Desa Swadaya, Desa Swakarya, dan Desa Swasembada. tirto.id - Pengertian desa dalam studi geografi ada banyak ragamnya. Perbedaan jenis-jenis desa menurut para ahli muncul karena tingginya variasi kondisi wilayah perdesaan di berbagai negara.
77nHBu.
jelaskan perbedaan desa dan kelurahan